Cegah Korupsi, Inspektorat Rapat UPG
Kominfo- Inspektur Daerah Kabupaten Kaur Harika, SE., CGCAE mengingatkan seluruh pegawai jajaran Pemda Kaur untuk menghindari penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jika menerima gratifikasi yang melebihi ketentuan, maka harus disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan.
“Kita mengimbau seluruh ASN apabila menerima gratifikasi untuk dapat dilaporkan kepada Komisi pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Kaur yang sekretariatnya ada di Inspektorat” Ungkap Harika kepada sejumlah awak media usai memimpin rapat UPG, Rabu (28/8/2024)
Harika mengungkapkan penerimaan gratifikasi adalah sebuah bentuk dari tindakan korupsi, yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan ada batasan-batasan yang menyatakan itu adalah bentuk gratifikasi
Namun, kata Harika penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 C UU Tipikor.
“tadi juga sudah kita sampaikan kepada rekan-rekan OPD apa saja yang termasuk dalam gratifikasi, serta langkah apa yang harus dilakukan apabila kita menerima gratifikasi dan kita laporkan kepada KPK pertriwulan” terang Harika
Sedangkan untuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada diKabupaten Kaur sendiri kata Harika, akan bertugas menampung apabila ada laporan gratifikasi yang diterima oleh ASN, Tim tersebut nantinya akan menelaah apakah yang diberikan tersebut termasuk kategori gratifikasi atau bukan sebelum dilaporkan ke KPK (top)
Facebook Comments