Kukuhkan Pengurus Daerah DMI Kabupaten Kaur, Hamka : Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid
Kominfo- Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Kaur Masa Khidmat 2024-2029 resmi dikukuhkan, pengukuhan dilakukan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesa Provinsi bengkulu Drs. Hamka Sabri, M.Si, Jum’at Petang (30/8/2024) di masjid Agung Al Kahfi Kota Bintuhan
Tampak hadir Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH, Bersama Kapolres kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH, Kasi Perdatun Kejaksaan Negeri Kaur Dwi Pranoto, SH, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kaur Ir. Herwan, M.SI, Kepala Kantor Kementerian Agama Drs. H. Muhammada Sholeh, M.Pd dan tamu undangan lainnya
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, saya menyampaikan apresiasi setingi-tingginya atas dikukuhkannya Pengurus Daerah DMI Kabupaten Kaur Masa Khidmat 2024-2029” Ucap Bupati saat memberikan Arahan
Bupati juga menyampaikan harapan kepada Ketua dan Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Kaur agar kedepan mampu meningkatkan syiar islam dan kemakmuran masjid yang berada di Bumi se’ase seijean ini
Diakatak Bupati, di kabupaten kaur terdapat 353 masjid yang tersebar di 15 kecamatan dan 195 desa kelurahan, tentunya dengan keberadaan Dewan Masjid ini bisa membimbing dan membina masjid- masjid tersebut agar masjid tidak sekedar dijadikan tempat ibadah tetapi juga bisa menjadi tempat pendidikan keagamaan yang bersifat religius bagi anak-anak sehingga akan menjadikan anak-anak yang berakhlak mulia dan berilmu keagamaan yang baik.
Sementara itu, Ketua DMI Provinsi Bengkulu Drs. Hamka Sabri, M.Si menyampaikan bahw DMI merupakan organisasi kemasyarakatan, sama halnya dengan organsasi kemasyarakatan lainnya, namun yang membedakan DMI adalah organisasi mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat, dan persatuan umat
“DMI ini bertugas bagaimana memakmurkan masjid dan bagaimana dimakmurklan oleh masjid ,karena masjid itu bukan hanya sebagai tempat ibadah, tempat mengaji saja, tetapi juga bisa untuk Pengembangan ekonomi dan sosial, Pelatihan fungsi kemasjidan, masalah pendidikan, untuk berpolitik keumatan atau istilahnya sekarang high politics, bukan untuk kegiatan politik Praktis” Ungkap Hamka
Dalam kesempatan tersebut Hamka juga menyampaikan bahwa Masjid tidak boleh dikunci, apalagi pada hari besar islam, karena selain sebagai tempat beribadah, masjid adalah tempat beristirahat bagi musafir
“DMI juga sudah membuart Surat edaran khususnya untuk masjid dipinggir jalan lintas agar buka 24 jam, dan bila mampu bisa menyiapkan air minum untuk jamaah atapun orang yang beristirahat, masjid Jangan dibuat kaku hanya dibuka saat beribadah” Ucapnya
Hamka juga berharap kepada Pengurus Daerah DMI Kabupaten Kaur yang baru dilantik untuk segera melakukan kosolidasi internal dengan seluruh masjid yang ada, agar kedepan masjid satu dengan yang lainya tidak terlalu jauh kesenjangannya
Terpisah, Ketua DMI Kabupaten Kaur Wirlansyah, S.PdI, MAP kepada sejumlah awak media usai dilantik bersama 43 anggiota lainnya menatakan, akan segera melakukan rapat koordinansi membahas program kerja lima tahun kedepan
“dalam waktu dekat kita akan mengagendakan Musyawarah daerah untuk membahas program kerja Pengurus Daerah masa khidmat 2024-2029” Ungkapnya
Terkait masih ada masjid di Kabupaten Kaur yang terkunci setelah pelaksanaan ibadah, Wirlansyah tidak menampiknya, namun menurut ia beberapa masjid dikunci usai pelaksanaan ibadah karena sering terjadi gangguan kamtibmas seperti pencurian
“Kita nanti akan berkoordinasi dengan takmir masjid untuk lebih mengoptimalkan keaktifan kegiatan masjid dengan mengadakan berbagai kegiatan seperti menghidupkan kembali Risma, MDA, TPQ, itu yang akan menjadi salah satu PR DMI” Paparnya (top)
Facebook Comments