Keterangan Gambar : Asisten II Bersama Tim Gabungan Saat Sidak di Pasar Tradisional. (Foto Istimewa)
Minyak Goreng Langka, Tim Gabungan Sidak Pasar Tradisional dan Toko Retail
Kominfo- Para penjual minyak goreng dilarang untuk melakukan penimbunan stok, yang mengakibatkan kelangkaan minyak di pasaran. Sanksi tegas menanti bagi yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng demi keuntungan pribadi.
Hal tersebut tersebut ditegaskan Asisen II Pemda Kaur Arsal Adelin, M.Pd yang didampingi Kepala Bagian Ekonomi Setda Kaur Erni Salbiah, S.Sos saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Toko Grosir, pedagang pasar tradisional dan toko retail di kecamatan Kaur selatan, Selasa (22/2/2022).
Menurut Asisten II, Sidak dilakukan bersama Tim gabungan yang terdiri dari bagian ekonomi Setda Kaur, Sat intekam Polres Kaur, Pihak Kecamatan Kaur Selatan dan Satpol PP
“Hasil sidak kami dilapangan tidak menemukan penimbunan minyak goreng baik di gudang pengepul ataupun pengecer, memang kosong, tidak ada pengiriman dari distributor” ujar Asiten II
Namun, Asisten II menegaskan kepada seluruh pedagang untuk tidak menimbun minyak goreng yang bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, bila stok ada pedagang untuk langsung menjual kepada masyarakat dengan harga yang sesuai aturan
“Kami bersama penegak hukum akan memberikan sanksi tegas kepada penjual yang masih memiliki stok minyak namun tidak menjajakan di rak-rak outlet mereka” Ujar Asisten II dengan nada tegas
Untuk diketahui, dalam beberapa minggu ini minyak goreng mengalami kelangkaan di kabupaten kaur, bahkan bila tersedia harganya pun cukup fantastis, hal ini membuat hampir seluruh ibu rumah tangga dan UMKM mengeluh akan langkanya minyak goreng di pasaran. (tp/mediacenter)
Facebook Comments