Pekerja Kontruksi Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Keterangan Gambar : Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan Sosialisasi kepada pekerja Kontruksi


Kominfo- Untuk mensosialisasikan perlindungan tenaga kerja konstruksi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, Sekaligus dalam rangka optimalisasi perlindungan pekerja jasa konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi Program BPJS Pekerjaan kepada Kontraktor jasa kontruksi, Rabu (15/3/2023). Di ruang Pertemuan Dinas PUPR, bertindak sebagai narasumber Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Aidil Fitriansyah

Kepala Dinas PUPR Ismawar Hasdan, ST, M. Si mengatakan kegiatan yang dilaksanakan hari ini perlu dilakukan, agar para pekerja kontruksi bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial tetangga jaminan sosial ketenagakerjaan

"BPJS ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial" Ujar Ismawar

Ismawar menambahkan pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak

Untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik" Terang Ismawar

Sementara Itu Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Aidil Fitriansyah menyampaikan pihaknya akan terus berupaya agar tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015) yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)" Kata Aidil

Menurut Aidil Pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKK dan JKM dengan  tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja kontruksi dari risiko pekerjaan (094)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.