Pemkab Kaur Mulai Berlakukan e-Kinerja
Kominfo- Terhitung mulai tanggal 2 September 2024 Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kaur mulai memberlakukan sistem e-Kinerja bagi Aparatur Sipil Negera (ASN)
Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan syahfiri mengatakan penerapan pelaporan menggunakan aplikasi e-Kinerja mulai diberlakukan hari ini (2/9/2024), dimana sebelumnya dilakukan secara manual oleh ASN di jajaran pemkab kaur
“Aplikasi e-kinerja ini diperuntukkan bagi ASN untuk melaporkan apa yang dilakukan sehari-hari di kantor. Semua aktivitas kerja yang dilakukan ASN dilaporkan melalui aplikawsi ini, jika tidak dilakukan maka akan berpengaruh pada tunjangan kinerja yang akan diberikan” Ucap Sekda saat ditemui awak media usai pelaksanaan apel bersama
Sedak menuturkan pengisian e-kinerja ini harus dilakukan setiap ASN karena akan berpengaruh kepada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan dibayarkan sesuai laporan kinerja pegawai.
“Sistem penilaiannya TPP 40 persen diambil dari penilaian Absensi sedangkan sisanya 60 persen dari Kinerja, jadi ini juga berpengaruh terhadap besaram pembayaran tunjangan” Ujar Sekda (top)
Facebook Comments