Program Redistribusi Tanah, 400 Bidang Tanah Disertipikat

Keterangan Gambar : Asisten II saat mengikuti kegiatan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah (Foto Doc Asisten II)


Kominfo- Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Kau, menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah dalam rangka Pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten Kaur Tahun 2023, Rabu (11/10/2023) di ATR/BPN Kantah Kaur

Hadir dalam Sidang Panitia Pertimbangan ini, Asisten II Bidang Perkonomian dan Pembangunan Kastilon, S.Sos yang mewakili Bupati Kaur, Kepala ATR/BPN Kantah Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si, dan seluruh panitia pertimbangan Landreform

Dalam sambutanya Asisten II mengatakan Pemerintah Daerah sangat mendukung kegiatan ini karena selain akan memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat kaur, juga bisa di manfaatkana untuk menjadi tambahan modal jika masyarakat ingin membuka usaha yang akhirnya bisa, membantu perekonomian masyarakat kabupaten kaur.

“Untuk itu, hari ini kita akan melakukan sidang panitia pertimbangan landreform untuk menentukan subyek dan objek penerima redistribusi tanan berdasarkan penelitian lapang beberapa waktu lalu” Ujar Asisten II

Asisten II menuturkan  bahwa program Redistribusi Tanah ini merupakan bentuk program nyata dan kepedulian pemerintah untuk memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat, dimana disamping pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat

“Redistribusi Tanah merupakan pensertipikatan tanah perkebunan dan pertanian yang di ketuai oleh Bupati. Adapun yang menjadi objek Redistribusi Tanah ialah Tanah Terlantar, Ex. HGU, Pelepasan Kawasan Kawasan Hutan dan Tanah Garapan Masyarakat” Ujar Asisten II

Sementara itu,  Kepala ATR/BPN Kantah Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si mengatakan Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian Tanah Negara yang bersumber dari Objek Redistribusi Tanah kepada Subyek Redistribusi Tanah. Penetapan Tanah Objek Redistribusi adalah kewenangan pemerintah untuk menetapkan suatu bidang tanah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara untuk selanjutnya dibagikan dan atau diberikan dan atau di redistnbusikan kepada subjek yang memenuhi persyaratan

“Untu dikabupaten kau sendiri beradarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu tentang penetapan lokasi kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Kaur tahun 2023 menargetkan 400 bidang tanah, dengan rincinan  di Desa Ulak Pandan Kecanmatan nasal 169 bidang, Desa Suka Jaya 76 bidang dan  Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung 155 bidang” Terang Rahdian

Dikatakan Rahdian sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) ini bertujuan untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah, kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

“Sebab, dengan adanya sertifikat, selain sebagai bukti kepemilikan juga bisa membantu sebagai modal usaha " tutur Rahdian (top)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.