Tekan Peredaran Miras, Pemkab Kaur Bentuk Tim SIGAM
Kominfo- Untuk menanggulangi maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kaur, Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Kesatuan bangsa dan Politik bersama sejumlah elemen membentuk Tim Satuan Intervensi Gangguan Anti Miras (Sigam)
Tim tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kejari Kaur, Pengadilan Negeri Bintuhan, Polres Kaur dan Kodim 0408 BS/Kaur.
Rapat pembentukan Tim Sigam dipimpin langsung Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH didampingi Sekda Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM, Rabu, 4 September 2024. Di ruang kerjanya
”Persoalan miras ini, harus menjadi tanggungjawab bersama untuk menyelamatkan generasi muda Kabupaten kaur, harus ada gerakan secara masif, Tahap awal, kita sudah sudah membentuk Tim Sigam," ujar Sekda kepada sejumlah awak media usai mengikuti rapat di ruang kerja Bupati
Sekda mengungkapkan dengan maraknya kasus asulia, kasus KDRT dan kasus kriminal lainnya yang semuanya dipicu oleh minuman keras, mendasari terbentuknya tim ini dan dalam waktu dekat akan melakukan rencana Aksi dengan menerbitkan payung hukum dimana sebelumnya Pemkab Kaur memiliki Perda tentang ketertiban umum dan butuh perubahan eksplisit karena dinilai kurang efektif sebelum melakukan tindakan penertiban bagi distributor, pedagang maupun konsumen
“dari data yang kami peroleh ada beberapa kecamatan yang masih banyak ditemukan kasus yang melibatkan anak usia remaja melakukan berbagai tindak kejahatan dipicu oleh konsumsi miras” ungkap sekda
Sekda mengaku Pemkab Kaur melalui Tim Sigam akan segera melakukan pencegahan preventif yang melibatkan berbagai unsur diantaranya Kementerian agama, Dinas Pendidikan dan Polri
“Kita melakukan pencegahan dari hulunya dulu, namun bila cara tersebut dinilai kurang efektif kita juga akan melakukan tindakan yang dilakukan oleh Pol PP maupun Polri” Ucap Sekda
Sekda juga menegaskan bahwa di Kabupaten Kaur peredaran Miras semuanya tidak memiliki ijin, dan Pemkab sendiri tidak akan mengeluarkan Ijin untuk perdagangan tersebut
Sementara itu, Kapolres kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, SIK, MH menilai Tim Sigam yang dibesut Pemkab kaur melalui Badan Kesbangpol ini dirasa cukup bagus untuk menekan peredaran miras di kabupate Kaur,
“"Jadi ini progam bersama, Nantinya masing-maisng instansi terkait akan bekerja sama mencegah peredaran miras di wilayah hukum Kaur," ujar Kapolres Kaur
Ia berharap dengan terbetuknya Tim ini peredaran minuman keras di kabupaten kaur bisa ditekan sehinga berdampak dengan penurunan angka kriminalitas,Terutama kriminalitas melibatkan para remaja atau pelajar (top)
Facebook Comments