Uji Publik Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Ada Pergeseran Jumlah Kursi

Keterangan Gambar : Foto Bersama peserta Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur dalam Pemilu 2024 (Foto Prokopim)


Kominfo- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menggelar Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur dalam Pemilu 2024 mendatang, Rabu (7/12/2022) kegiatan yang pusatkan di gedung serbaguna padang kempas ini dibuka secara langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH

Dalam sambutannya Bupati Kaur mengatakan sesuai dengan regulasi yang ada yakni undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum. berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, saat ini telah memasuki tahapan yang sedang berjalan yakni penataan daerah pemilihan (dapil) dan
penataan alokasi kursi untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur dalam pemilu Tahun 2024.

“Berkenaan dengan tahapan tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah menyampaikan data Agregat Kependudukan (DAK2) semester 1 tahun 2022 kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. dengan keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 yang merupakan sebagai dasar komisi pemilihan umum dalam melaksanakan tahapan penataan dapil dan alokasi kursi pemilu tahun 2024” Ujar Bupati

Bupati juga mengatakan berdasarkan lampiran pengumuman KPU Kab Kaur Nomor : 491./PL.01.1-KPU/1704/2022 tentang rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kab/Kota Provinsi Bengkulu dalam pemilihan umum tahun 2024, adanya pergeseran kursi DPRD Kaur di daerah pemilihan (Dapil ) Satu dan Tiga

“Pada pemilu 2019 Dapil Satu yang terdiri dari kecamatan Kaur Selatam, Kecamatan Tetap, Kecamatan Luas, Kecamatan Kaur tengah, kecamatan Muara sahung dan kecamatan semidang gumay dengan jumlah penduduk 49.265 Jiwa sebelumnya jumlah Kursi 10, pada 2024 menjadi sembilan kursi, sedangkan dapil 3 yang terdiri dari kecamatan Tanjung kemuning, Kecamatan Kelam tengah, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kecamatan Kaur utara, kecamatan padang guci hulu, kecamatan lungkangkule dan kecamatan kinal dengan jumlah penduduk 50.735 Jiwa pada pemilu 2019 jumlah kursi sembilan menjadi 10 Kursi, sedanglan untuk dapil dua yang terdiri dari kecamatan maje dan kecamatan nasal dengan jumal penduduk 31.867 Jiwa  tetap 6 kursi” terang Bupati

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur sangat mendukung penuh proses tahapan yang sedang dijalankan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur, Orang nomor satu di bumi se’ase seijean ini juga berharap kepada KPU  dalam melaksanakan tahapan demi tahapan tetap ikuti regulasi yang ada, dan tidak ada kepentingan dalam hal penetapan dapil dan alokasi kursi ini, sehingga dalam pelaksanakan tahapan pemilu tahun 2024 dikabupaten kaur berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan yang yang harapkan.

Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Kaur Yuhardi, S.IP, MH mengatakan kegiatan yang melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, Forkopimda, camat serta masyarakat ini sebagai upaya KPU untuk menyelenggarakan pemilu 2024 secara adil dan sesuai aturan yang berlaku

“Makanya hari ini kita undang seluruh lapisan masyarakat, untuk memberikan masukan-masukan dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang “ Ujar Yuhardi

Yuhardi Juga menyampaikan bahwa pergeseran jumlah kursi pada dapil 1 dan 3, KPU Kaur mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilu (DP4) dari KPU RI untuk Pemilu 2024.

“hasil hari ini akan kami laporkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Bengkulu, dan pada tanggal 9 Februari 2024 KPU RI akan menetapkan dapil pemilihan di seluruh Indonesia” pungkas Yuhardi. (094)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

function noCopy() { echo ''; } add_action('wp_head', 'noCopy');