Warga Dua Desa Segera Terima Kompensasi Pembangunan  Tapak Tower SUTT

Keterangan Gambar : Bupai Kaur Saat memberikan Sambutan


Kominfo- Untuk Kepala Desa Cahaya Batin dan Lubuk Gung Layani, bantu masyarakat jangan sampai ada pihak ketiga atau oknum yang memanfaatkan suasana ini, bila urusan pembebasan lahan lancar, maka proses pembangunan Tapak Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Manna – Bintuhan bisa segera terlaksana

Hal tersebut disampaikan Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH saat memberikan sambutan dalam kegiatan Penyampaian Nilai dan Penandatanganan Berkas Pembangunan Tapak Sutet 150 kv Manna-Bintuhan di Balai Desa Cahaya Bantin, Kecamatan Semidang Gumay, Selasa (12/4/2022)

Bupati juga meminta kepada masyarakat yang lahannya menjadi jalur SUTT dan akan dibangun tapak untuk mendukung dan memperlancar, karena lahan yang terpakai akan medapatkan kompensasi sesuai aturan yang ada

“Saya meminta kepada seluruh masyarakat yang memikiki hak supaya membantu, percayalah nilai ganti rugi yang diberikan PLN sudah memalui prosedur, semuanya ada aturan, tidak bisa dimainkan sesuai  Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),  jangan percaya oknum yang menghasur, tanyakan dengan camat  atau kades bila ada yang kurang jelas” tegas Bupati

Bupati berharap untuk seluruh masyarakat agar memperlancar, tanah dan tanam tumbuh yang ada di lahan yang natinya di bangun tapak tower ganti ruginya sudah ada hitungan, bila semua lancar masalah krisis listrik yang selama ini ada di Kabupaten Kaur bisa segera teratasi

Sementara itu, perwakilan PT PLN UPP Sumbagsel 2 Sony Irawan menyampaikan bahwa untuk pembangunan SUTT 150 Kv  Manna – Bintuhan ada 203 tapak tower yang akan di bangun, untuk kabupaten kaur sendiri ada 126 tapak, salah satunya di kecamatan semidang gumay yang terkena pembangunan tapak,. Yang ada di dua desa yaitu desa lubuk gung berjumlah 10 tapak dengan sembilan pemilik lahan, dan desa cahaya bantin ada 6 titik dengan 5 pemilik lahan

Sony Irawan menambahkan untuk ganti rugi sebagai kompenssasi yang menentukan penilaian adalah lembaga Independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), PLN hanya menyampaikan besaran nilai dan melakukan pembayaran

“Nanti bapak ibu yang ada disini , akan dipangil satu persatu untuk ditunjukkan berapa besar nilai ganti rugi, masing –masing orang tidak sama nilainya, selain itu nanti juga akan disampaikan berapa luas tanah yang terkena, berapa jumlah tanam tumbuh yang terdata, dari total dua itulah yang nantinya akan di berikan ganti rugi” ujar Sony

Untuk mekanismenya, menurut Sony uang ganti rugi akan dibayartkan secara transfer bagi masyarakat yang setuju dengan besaran ganti rugi, tidak tunai agar lebih akuntabel dan aman

Bambang berharap Masyarakat yang lahannya atau tanahnya dilewati SUTT untuk membantu dan mendukung, berapun besaran ganti rugi yang diberikan itu bukan wewenang PLN, Namun Hasil penilaian dari KJPP, bila nanti tidak menerima dengan nilai ganti rugi, masyarakat bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri buintuhan sesuai perundangan yang berlaku. (tp)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.