Upacara HBA ke-62, Jaksa Agung Sampaikan 7 Perintah Harian Untuk Dilaksanakan

Keterangan Gambar : Kajari Saat Jadi Inspektur Upacara


Kominfo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melaksanakan upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022, bertempat di Halaman Kajari, Jumat (22/7/2022) dan bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus, SH, MH yang di ikuti oleh para Kasi, kasubag, para jaksa, Angota IAD dan Jajaran Kajari Kaur

 

Dalam amanatnya, Kejari kaur yaang membacakan sambutan tertulisn Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. mengatakan Upacara merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa yang sengaja digelar dengan bersahaja, namun  tanpa mengurangi kekhidmatannya, dan tahun ini terasa istimewa karena dapat digelar secara langsung dan serempak, meskipun masih ada pembatasan sesuai protokol kesehatan setelah dua tahun sebelumnya diselenggarakan secara virtual.

Kajari melanjutkan, Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa merupakan momentum bersama untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita kerjakan selama setahun terakhir, dan menyusun strategi guna mempersiapkan diri menghadapi tantangan di masa yang akan datang.

“Saya ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran dalam meningkatkan citra institusi, sehingga masyarakat mampu merasakan kehadiran negara dalam setiap problematika hukum” Ujar Kajari membacakan Amanat Jaksa Agung

Hasil survei nasional mengenai Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Politik, Penegakan Hukum, dan Pemberatan Korupsi menunjukan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan, dari sebelumnya menduduki peringkat ke-delapan pada April 2022 menjadiperingkat ke-empat pada bulan Juni 2022 dengan capaian 74,5% (tujuh puluh empat koma lima persen).

Masih menurut Kajari Peningkatan kepercayaan tersebut karena masyarakat menganggap Kejaksaan sedikit-banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Di antaranya adalah keberhasilan Kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan  restorative justice identik dengan Kejaksaan.

Terobosan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.

“Oleh karenanya, saya kembali mengajak seluruh warga Adhyaksa untuk menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani masih ada di negeri ini, serta saya ingatkan jangan pernah nodai kepercayaan masyarakat.” Tambah Kajari

Kajari juga mengatakan Tema Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 Tahun 2022 adalah “KEPASTIAN HUKUM, HUMANIS MENUJU PEMULIHANEKONOMI”. Tema tersebut merupakan wujud kepekaan Kejaksaan melihat dinamika bangsa dan negara saat ini, serta menunjukan optimisme Kejaksaan dalam berperan menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kemanfaatan luas dan menunjang kebangkitan ekonomi Indonesia.

“Kepastian hukum yang humanis adalah penegakan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar dan memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional, tetapi bukan berarti tunduk pada tekanan, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh di masyarakat. Karena hukum ditegakan dengan akal pikir, dan keadilan diasah dengan hati nurani” Tegas Kajari

Diakhir sambutan pada HBA ke-62 ini, Kajari juga menyampaikan 7 (tujuh) Perintah Harian dari jaksa agung untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun  berada, Tujuh printah Harian sebagai Berikut

1. Tingkatkan Kapabilitas, Kapasitas, dan Integritas dalam Mengemban Kewenangan berdasarkan Undang-Undang.

2. Kedepankan Hati Nurani Dalam SetiapPelaksanaan Tugas, Fungsi Dan Kewenangan.

3. Wujudkan Penegakan Hukum Yang Berorientasi Pada Perlindungan Hak Dasar Manusia.

4. Tingkatkan Penanganan Perkara Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat

5. Akselerasi Penegakan Hukum Yang Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

6. Jaga Netralitas Aparatur Kejaksaan guna Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.

7. Tingkatkan Transparansi Akuntabilitas  Kinerja Kejaksaan. Warga Adhyaksa yang Saya Cintai, (094)

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.

function noCopy() { echo ''; } add_action('wp_head', 'noCopy');